JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut adanya satu berkas yang belum lengkap saat proses pendaftarannya ke KPU DKI Jakarta merupakan dampak dari keputusan PDI-P yang baru resmi mengusungnya pada Selasa (20/9/2016). Adapun Ahok mendaftar ke KPU DKI pada Rabu (21/9/2016).
Ahok menyebut mepet-nya waktu pengumuman bakal calon gubernur yang diusung PDI-P itu membuatnya ragu untuk mencetak buku visi dan misi dengan mencantumkan nama Djarot Saiful Hidayat.
Pasalnya, Ahok khawatir PDI-P tidak mengusungnya dan akan berdampak dirinya gagal maju bersama Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tadi KPU tanya, apakah dengan Pak Djarot atau bukan? Karena waktu cetak visi harus langsung Ahok-Djarot. Kalau kemarin kami cetak Ahok-Djarot semua, tahu-tahu PDI-P putuskan bukan (Ahok), gimana?" ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (21/9/2016).
Ahok-Djarot resmi mendaftar sebagai bakal pasangan cagub-cawagub pada Pilkada 2017. Pada saat pendaftaran, KPU menyatakan ada satu berkas syarat pencalonan yang harus dilengkapi, yakni formulir B4 berupa kesesuaian visi-misi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
"Tadi belum kecetak bukunya. Jadi buku visi misi harus dilampirkan," ujar Ahok.