JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, kawasan pinggiran Kali Krukut, Kemang, Jakarta Selatan, harus dinormalisasi tahun ini.
Hal ini dikarenakan lebar trase antara sungai dan bangunan di Kali Krukut sudah berkurang jauh dari 20 meter menjadi 3 meter.
Namun, masih terdapat bangunan permanen yang pemiliknya memegang sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan di bantaran sungai tersebut.
(Baca juga: Pemprov DKI Segera Gusur Rumah-rumah di Bantaran Kali Krukut Kawasan Kemang)
Lantas, bisakah permukiman di kawasan Kemang tersebut digusur karena masih ada warga yang memegang SHM dan IMB?
Teguh mengatakan bahwa pihaknya akan membeli bangunan yang lengkap dengan IMB dan SHM tersebut.
"Begini, katanya bangunan itu kan punya IMB punya sertifikat. Berbeda dengan bangunan liar lain. Kalau bisa kita bayar, ya kita bayar," ujar Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (29/9/2016).
Teguh mengatakan, biasanya dalam IMB terdapat informasi mengenai panjang, lebar, dan luas bangunan tersebut.
Informasi itu juga terdapat dalam sertifikat. Dari sana, dapat diketahui sebesar apa luas bangunan yang dimiliki warga.
"Karena setahu saya, ada garis sepadan kali, ada garis sepadan bangunan. Kalau mereka bangun di pinggir kali, apa iya di IMB itu panjang bangunannya memang sampai bibir kali? Pasti ada garis sepadan kali," ujar Teguh.
Ia mengatakan, kelebihan luas bangunan yang diambil oleh wargalah yang akan diambil alih Pemprov DKI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.