Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenangnya Utusan Jokowi dan Menggebu-gebunya Ahok dalam Sidang MK

Kompas.com - 06/10/2016, 15:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberinya kesempatan menanyakan satu-dua hal kepada ahli dari pihak Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.

Djohermansyah dalam keterangannya sebelum ini menyampaikan bahwa seorang pelaksana tugas (Plt) dalam peraturan terbaru diperbolehkan untuk membahas APBD yang ditinggalkan sementara oleh petahana yang mengikuti pilkada serentak 2017.

Tak terima akan pernyataan Djohermansyah, dengan nada tinggi, Ahok menyampaikan penilaiannya bahwa aturan itu bertentangan dengan Permendagri yang diikutinya saat ia menjabat Plt Gubernur selama Joko Widodo kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

(Baca juga: Ahli pada Sidang "Judicial Rewiew" UU Pilkada Khawatirkan Ahok Salah Gunakan Kekuasaan)

Saat itu, Ahok mengaku tak bisa mengambil keputusan apa pun, termasuk menandatangani APBD.

"Tolong jelaskan bagaimana Permendagri bisa saling bertentangan? Kami sebagai Plt dulu tidak boleh menandatangani Perda APBD, ini jelas membingungkan, bagaimana Permendagri dulu mengatakan tidak boleh (Plt tidak boleh menandatangani APBD)," kata Ahok kepada Djohermansyah dalam sidang MK, di Gedung MK, Kamis (6/10/2016).

Ahok mengatakan, jika mengikuti aturan lama, APBD 2017 baru dapat disahkan pada Februari 2017 atau setelah masa kampanye berakhir.

Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Ini yang membingungkan saya Prof, bagaimana seorang Plt dari Kemendagri bisa membahas APBD yang tengah kami bahas dan sejak dahulu Plt tidak bisa serah terima dan audit. Kok saya waktu Plt enggak bisa begitu, sekarang boleh," tanya Ahok kepada Djohermansyah.

Djohermansyah terlihat tenang saat menanggapi protes Ahok. Ia meminta Ahok tidak bingung dan mengikuti aturan yang sekarang berlaku.

"Di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 masih baru sekali adalah untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan soal cuti petahana. Jadi, kebijakan barunya Plt Gubernur diberi mandat yang lebih besar dari zaman dulu. Ini dijamin UU, hanya sekarang diatur dalam Permendagri," kata Djohermansyah.

(Baca juga: Protes Utusan Jokowi di MK, Ahok Singgung Mendagri yang Berasal dari Parpol)

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ahok mengajukan uji materi ini dengan alasan tetap ingin bekerja dan mengawasi pembahasan APBD pada masa kampanye.

Ia mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.

Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Adapun sidang uji materi ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 19 Oktober 2016, mendatang, pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Habiburokhman.

Kompas TV Anies-Sandiaga Berpotensi Kalahkan Ahok-Djarot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com