Meski tidak mengalami pungli saat uji kir, ketiganya menduga bahwa tempat uji kir ini belum 100 persen bebas dari calo.
"Kalau satu dua mungkin ada, cuma saya enggak tahu, enggak (terlihat) jelas," ujar Ridwan.
Warga menduga praktiknya jadi tidak kentara seiring penerapan aturan yang ketat. "Kalau pun ada, mungkin mainnya lebih rapih," ujar Gunawan.
(Baca juga: Ada Tiga "Lahan" Praktik Pungli di Kepolisian)
Program KPK
Kepala Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Muslim, menyatakan bahwa praktik pungli dan percaloan di jajarannya mulai dibersihkan sejak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menutup PKB Kedaung di Angke, Jakarta Barat, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa tahun lalu.
Sejalan dengan itu, pihaknya mengikuti program bimbingan dari KPK. Hal itu untuk mengatasi masalah pungli di jajarannya.
"Pasca-ditutup PKB Kedaung Angke oleh Pak Gubernur dan KPK, kami tempat pengujian kendaraan bermotor, ikut bimbingan KPK," ujar Muslim.
Program dari KPK itu namanya Program Inisiatif Anti Korupsi (PIAK).
Dengan mengikuti program itu, kegiatan PKB Pulogadung berdasarkan rekomendasi yang pernah diberikan KPK, khususnya terkait urusan booking, pelayanan publik, prosedur, dan sistem pelayanan.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa program KPK tersebut tidak seratus persen menghilangkan praktik pungli dan percaloan di PKB ini.
Sebab, menurut dia, masih ada temuan pungli dari petugas dan praktik percaloan. Sekitar April 2016, seorang petugas di PKB ini dipecat karena kedapatan melakukan pungli.
Saat itu, sang oknum petugas menerima Rp 100.000 dari sopir metromini.
"Katanya untuk uang terima kasih. Jadi dia petugas di titik barat sana, tapi malah main (berada) di sebelah timur. Setelah kasus itu besoknya di-PHK, dan dilakukan dalam apel supaya jadi pelajaran bagi yang lain," ujar Muslim.
Sementara itu, kasus percaloan ditemukan dari laporan masyarakat melalui aplikasi Qlue. Warga melaporkan bahwa mereka dirayu oleh calo untuk jasa kepengurusan uji kir.
Calo itu kemudian ditangkap dan diminta untuk buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.