Pasien BPJS tidak boleh ditolak
Marzunanta mengatakan, semua pasien yang datang dengan membawa kartu BPJS Kesehatan akan dilayani secara gratis.
Meski demikian, kata dia, ada aturan faskes yang mengakibatkan pasien BPJS hanya bisa berobat di kecamatannya.
Dengan adanya ketentuan itu, warga yang bisa berobat gratis di Puskesmas Kebon Jeruk adalah warga dengan faskes BPJS Kesehatan Kebon Jeruk.
Namun, itu bukan berarti pasien dengan faskes BPJS di luar Kebon Jeruk akan langsung ditolak ketika datang ke puskesmas itu.
"Kita sifatnya edukasi di pengobatan pertama. Ketika pasien BPJS daerah lain berobat di sini untuk pertama kalinya, akan kita tanya apakah ingin seterusnya berobat di sini atau bagaimana," ujar dia.
(Baca juga: Pasien Beda Wilayah Pun Wajib Dilayani di Puskesmas Kebon Jeruk)
Marzunanta mengatakan, pasien akan diberi edukasi bahwa pengobatan dilakukan sesuai wilayah kecamatan pasien.
Hal ini supaya pasien bisa melanjutkan pengobatan di puskesmas wilayahnya pada pengobatan kedua.
"Tapi di sini tidak ditolak. Tetap dilayani dengan gratis untuk pertama kali dan kita edukasi. Di sini tidak boleh ada cerita pasien ditolak," ujar Marzunanta.
Jika pasien ingin berobat di Puskesmas Kebon Jeruk terus menerus, Marzunanta mengatakan, pegawainya akan memandu pasien itu untuk mengurus perpindahan faskes.
Marzunanta juga menyampaikan bahwa semua inovasi dan perbaikan layanan di puskesmas itu adalah untuk masyarakat Jakarta.
Dia ingin puskesmas menjadi pilihan pertama masyarakat untuk berobat. Namun, di tengah pujian masyarakat, dia mengingatkan kepada pegawainya untuk tidak besar kepala.
"Silakan masyarakat manfaatkan fasilitas kami sebaiknya. Kami akan kasih pelayanan terbaik semampu kami," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.