JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok menangkap empat orang yang kedapatan sedang menggunakan sabu-sabu dan ganja, di Kantor Unit Pelaksana Teknik (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Cipayung, di Jalan TPA, Kampung Benda Barat RT 5/6, Cipayung, Depok, Rabu (12/10/2016) malam.
Tiga dari empat orang yang ditangkap itu adalah Musa Al Asyari (42), Cucun (42), dan M Nur (40), yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Damkar Kota Depok. Sementara seorang lainnya adalah Purwadi (36) yang diketahui merupakan pegawai swasta.
Kepala Satresnarkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengungkapkan, dari tangan keempatnya disita barang bukti berupa empat paket kecil narkoba jenis sabu, empat linting daun ganja kering, sebuah alat untuk mengonsumsi sabu, dan sebuah korek api.
"Mereka kami bekuk merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang kami dalami," kata Putu, di Depok, Kamis (13/10/2016).
Menurut Putu, pihaknya masih memeriksa keempatnya guna mengembangkan kasus ini dan mendapat informasi soal pemasok narkoba yang dikonsumsi.
Keempatnya akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.