"Karena terakhir kita ajukan izin enggak dikasih sebabnya mau tunggu perda selesai," ujar Aguan.
Hal inilah yang dimaksud Ahok dengan pembangunan yang mentok di pulau reklamasi.
Jika raperda ini sah menjadi perda, pengembang yang memegang izin reklamasi ini bisa mendapatkan IMB untuk segera membangun di atas pulau buatan itu.
Namun, harus ada serangkaian proses yang dilakukan untuk menghidupkan kembali pembahasan raperda itu.
(Baca juga: Walhi: Pulau Tunda di Banten Rusak karena Pasirnya Dikeruk untuk Reklamasi)
Setidaknya, pembahasan kembali raperda ini harus didukung oleh perwakilan fraksi lain di DPRD DKI.
Prasetio menjanjikan semua rapat yang membahas nasib raperda itu akan dibuka untuk umum.
Tinggal ditunggu, mungkinkah dua raperda ini lanjut dibahas kembali?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.