Kemudian, DPRD DKI akan mengundang pihak terkait, seperti KPK, Bareskrim, dan para nelayan untuk membahas kelanjutan raperda ini.
(Baca juga: Ketua DPRD DKI Akan Undang Pihak Terkait untuk Putuskan Kelanjutan Raperda Reklamasi)
Prasetio mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika raperda terkait reklamasi ini dibahas kembali.
"Saya rasa kalau buat kepentingan rakyat Jakarta, kenapa tidak?" ujar Prasetio.
Penting bagi pengembang
Sebenarnya, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sudah selesai dibahas di Balegda dan sudah siap untuk dibawa ke paripurna.
Namun, paripurna tidak kunjung terlaksana karena tidak pernah mencapai kuorum.
Raperda zonasi ini merupakan raperda yang mengatur zonasi di pulau-pulau reklamasi, seperti di mana letak kawasan hijau atau letak kawasan permukiman.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta memang belum selesai dibahas.
Hal ini karena terjadi perdebatan alot mengenai kontribusi tambahan dalam raperda itu.
Pihak eksekutif ingin kontribusi tambahan yang diatur dalam raperda sebesar 15 persen, sedangkan pihak legislatif mempertanyakan dasar hukum kontribusi tambahan itu.
Berhentinya pembahasan dua raperda ini dinilai akan merugikan pengembang.
Hal ini diakui Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma, ketika dipanggil menjadi saksi dalam sidang terdakwa Sanusi di Pengadilan Tipikor, Rabu (7/9/2016).
(Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Ada Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Proyek Reklamasi)
Aguan mengatakan, pengembang membutuhkan perda tersebut untuk mendapatkan izin membangun (IMB) di atas pulau reklamasi.
Tanpa perda itu, mereka tidak bisa membangun apa-apa. Sementara itu, perusahaan memiliki jadwal pengerjaannya sendiri.
Aguan mengatakan, mereka tidak bisa terus-menerus membiarkan proyek ini terbengkalai.