Kendati demikian, Agus masih meyoroti soal ketimpangan fasilitas pendidikan di Jakarta. Menurut dia, perlu evaluasi lebih jauh soal ketersediaan fasilitas pendidikan di Jakarta.
(Baca juga: Tak Ingin Ada Kontrak Politik, Agus Sebut Dirinya Bukan Pengobral Janji)
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kjp.jakarta.go.id, penerima KJP mendapatkan dana kebutuhan rutin yang dapat dicairkan setiap tanggal 10 pada setiap bulannya.
Masing-masing jenjang pendidikan memiliki perbedaan dana, yakni tingkat SD/MI/SDLB sebesar Rp 100.00, tingkat SMP/MTs/SMP sebesar Rp 150.000, tingkat SMA/MA/SMALB sebesar Rp 200.000, tingkat SMK sebesar Rp 200.000, tingkat PKBM sebesar Rp 100.000.
Selain itu, ada dana kebutuhan yang berkala dicairkan pada awal tahun ajaran sebesar Rp 500.000 untuk semua tingkatan.
Tak hanya itu, siswa di sekolah swasta juga mendapatkan bantuan pembayaran SPP.
Adapun SPP swasta akan di-autodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan di-autodebet sebesar jumlah SPP ke rekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa.
Adapun besaran biaya yakni tingkar SD/MI/SDLB sebesar Rp 130.000, tingkat SMP/MTs/SMP sebesar Rp 170.000, tingkat SMA/MA/SMALB sebesar Rp 290.000, dan tingkat SMK sebesar Rp 240.000.
(Baca juga: Agus Sebut Fasilitas Pendidikan di Jakarta Masih Timpang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.