Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rambu-rambu dalam "Beradu Data" pada Pilkada DKI

Kompas.com - 14/10/2016, 10:07 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat bulan menjelang pemilihan gubernur DKI Jakarta, KPU DKI membuka pendaftaran bagi lembaga-lembaga yang ingin mengadakan survei, jajak pendapat, dan hitung cepat.

Berdasarkan Pasal 131 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, masyarakat bisa berpartisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat.

Namun, partisipasi melalui survei, jajak pendapat, dan perhitungan cepat itu tidak boleh berpihak, menguntungkan, atau merugikan salah satu pasangan calon. Pun menganggu berlangsungnya pilkada.

Terkait hal ini, lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam pilkada diharuskan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta.

(Baca juga: KPU DKI Buka Pendaftaran untuk Lembaga Survei yang Ingin Berpartisipasi di Pilkada)

Nantinya, hasil survei lembaga tersebut dicantumkan di situs KPU DKI serta dinyatakan sebagai lembaga yang kredibel dan dapat dijadikan referensi masyarakat.

Jika sudah terdaftar, lembaga ini harus mengikuti aturan terkait penelitian dan mengumumkan hasilnya.

Sanksi bagi lembaga survei

KPU DKI kemudian berhak menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi apabila ada laporan bahwa lembaga survei yang terdaftar ini merugikan pasangan calon atau menganggu proses pilkada.

Sanksi yang diberikan bisa berupa pengumuman ke publik bahwa lembaga itu tidak kredibel, berupa peringatan, larangan melakukan kegiatan terkait, dan diproses pidana.

(Baca juga: Ini Sanksi bagi Lembaga Survei yang Berpihak)

Dalam sosialisasi pendaftaran lembaga survei yang diadakan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2016), peneliti Sindikasi Pemilu Demokrasi, Dian Permata, menantang KPU DKI untuk membuat terobosan dengan secara aktif mengawasi survei-survei, alih-alih hanya menunggu laporan.

Soal sumber dana lembaga survei misalnya. Selama ini, lembaga survei kerap mengaku bahwa kegiatan mereka menggunakan uang dari kantong sendiri.

"Enggak ada kemajuan diskursus soal ini, kalau KPU DKI mau jadi pionir, bisa enggak ngejar? Kami (lembaga survei) susah payah ke lapangan, bisa enggak ngejar sampai sana?" kata Dian.

(Baca juga: Lembaga Survei Boleh Didanai Pasangan Cagub-Cawagub)

Sementara itu, Mutakim dari Indikator Politik menyayangkan jika KPU tidak berperan aktif.

Ia mempertanyakan hasil survei selama ini yang berbeda-beda antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Survei yang didanai oleh pasangan calon dinilai sah saja selama menggunakan metodologi ilmiah yang benar. Namun, survei menyesatkan dinilai harus ditindak.

Halaman:


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com