Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Akumulasi Dana Sumbangan Kampanye pada Pilkada Tak Dibatasi

Kompas.com - 18/10/2016, 17:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dapat menerima sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Sumbangan tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

"Diatur di undang-undang itu batasan yang disumbangkan oleh perseorangan atau badan swasta, tetapi akumulasinya memang tidak dibatasi," kata Dahliah di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Meski akumulai penerimaan sumbangan dana kampanye tidak dibatasi, KPU DKI akan membatasi jumlah pengeluaran dana kampanye. Batasan jumlah pengeluaran dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9.

Pasal tersebut berbunyi, "Pembatasan dana kampanye pasangan calon ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah."

Pengeluaran dana kampanye akan dibatasi dengan mengatur jumlah dan nilai kegiatan rapat terbatas, rapat tatap muka, serta batasan alat peraga dan bahan kampanye.

"Jadi, secara otomatis, sumbangan berapa pun yang diterima oleh calon, yang dia dapatkan, pada akhirnya akan dibatasi pengeluarannya," kata dia.

Dahliah menambahkan, data penyumbang, baik perseorangan maupun badan swasta, harus dilaporkan kepada KPU DKI. Penyumbang juga harus menyerahkan formulir pernyataan bahwa dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan penyumbang tidak dinyatakan pailit.

Hal yang sama berlaku untuk sumbangan berbentuk barang dan jasa.

"Kalau tidak ada (data), itu dianggap identitas tidak jelas yang tidak boleh digunakan pasangan calon dan harus dikembalikan kepada kas negara," kata Dahliah.

Hingga saat ini, batasan pengeluaran dana kampanye pada Pilkada DKI 2017 masih belum ditetapkan. KPU DKI masih akan membicarakannya dengan tim kampanye masing-masing pasangan cagub-cawagub.

Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Idroos, menambahkan, sisa dana kampanye yang tidak digunakan tidak diatur dalam undang-undang.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain," kata Betty.

Sisa dana kampanye, lanjut Betty, belum diketahui akan dikembalikan ke kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan cagub-cawagub setelah mereka terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com