Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Pelanggaran Akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur

Kompas.com - 19/10/2016, 05:53 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga mengatur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak mengatur batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak mengatur soal sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Tidak adanya aturan soal sisa dana kampanye, membuat KPU DKI Jakarta belum mengetahui bagaimana sisa dana tersebut harus dialokasikan.

"Itu ada kekosongan, tidak diatur. Dan sepanjang pengetahuan saya, sudah berkoordinasi dengan KPU RI, sisa itu belum tahu akan dikemanain. Apakah dikembalikan kepada kas negara atau dapat dikelola oleh pasangan calon setelah terpilih," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos, Selasa (19/10/2016).

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya, karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa malam.

Akuntabilitas dana kampanye

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas pasangan calon (paslon).

Titi menyebut, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye yang bersisa. Oleh karena itu, Titi mengimbau paslon mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini.

"Calon harus mengukur akuntabilitas dana kampanyenya. Jadi, lebih kepada ketaatan calon aja agar menerima sumbangan dana itu disesuaikan dengan kebutuhan kampanyenya, bukan malah menumpuk dana," ucap Titi saat dihubungi Kompas.com, Selasa malam.

Selain itu, Titi menyatakan, sebaiknya paslon juga terbuka mengenai dana kampanye yang mereka gunakan kepada publik. Paslon sebaiknya melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye secara periodik.

"Jadi, secara periodik betul-betul dibuka. Jadi, masyarakat bisa tahu siapa yang menyumbang dan bagaimana statusnya. Ini juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Sementara itu, sejauh ini UU Pilkada hanya mengatur laporan awal dan laporan akhir dana kampanye yang harus diserahkan ke KPU. (Baca: KPU DKI Undang Timses Cagub-Cawagub untuk Bahas Batasan Dana Kampanye)

Dibuat aturan

Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Dia setuju apabila kemudian ada aturan yang menyatakan sisa dana kampanye diserahkan ke kas negara.

"Di tengah ketiadaan aturan, ke depan harus diatur bahwa saldo dana kampanye kalau memang ada, itu diserahkan karena memang rekening (khusus dana kampanye) hanya hidup pada masa pilkada, disetor ke kas Negara," ujar Titi.

Masykurudin juga menyatakan hal serupa. Dengan adanya aturan mengenai sisa dana kampanye, dia menyebut integritas cagub-cawagub dapat diukur.

"Karena ketentuan itu menjadi dasar dari integritas pasangan calon dalam mengelola dana kampanyenya," sebut Masykurudin.

Kompas TV Tak Laporkan Dana Kampanye, Sepasang Cawalkot Dibatalkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com