Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Ada Salah Tafsir terhadap Permenhub Tentang Transportasi "Online"

Kompas.com - 19/10/2016, 17:55 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menjelaskan, ada sejumlah kesalahpahaman para pengusaha transportasi online dalam menafsir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

Pudji mengemuakan hal itu dalam diskusi bertajuk "Jalan Keluar Legalisasi Moda Transportasi Berbasis Aplikasi Online" di Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).

Pudji mengatakan, banyak yang menafsirkan Permenhub itu mewajibkan satu pemilik atau pengemudi harus memiliki lima unit mobil. Pudji menjelaskan, soal jumlah kepemilikan mobil bagi pengemudi online, para pengemudi bisa bergabung dengan pengemudi atau pemilik mobil lain untuk mendirikan sebuah badan usaha.

"Soal kendaraan jumlahnya satu orang (pengemudi/pemilik) harus punya lima, bukan demikian. Misalnya masing-masing individu bergabung, jadi lima, atau yang satu orang bisa bergabung dengan perusahaan yang sudah ada,"  kata dia.

Aturan lain yang salah tafsir, kata dia, terkait kewajiban pengemudi memiliki bengkel sendiri. Pudji menjelaskan, aturan itu tidak memaksa pemilik mobil untuk membuka bengkel sendiri.

Aturan itu memberi peluang kepada individu untuk untuk bekerjsama dengan bengkel-bengkel, bahkan koperasi.

Berkaitan dengan kewajiban kepemilikan pool mobil, hal itu wajib dipenuhi oleh seluruh pemilik mobil. Pool yang dimaksud bukanlah pool seperti pool bus. Namun, tempat pengandangan bagi pemilik transportasi online yang memiliki jumlah mobil lebih dari satu.

"Setiap usaha kan paling tidak punya tempat ya, paling tidak seperti memiliki garasi lah. Ini dilakukan agar mobil tidak parkir sembarangan atau tidak parkir di pinggir jalan," ujar Pudji.

Permenhub Nomor 32 tahun 2016 masih ditentang para pengusaha transportasi online. Mereka menilai aturan itu tidak pro-rakyat dan hanya menumpang pada aturan transportasi angkutan umum.

Mereka meminta agar Kemenhub membuat aturan tersendiri bagi transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com