Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Sisa Dana Kampanye Cagub-Cawagub Tidak Bisa Digunakan

Kompas.com - 20/10/2016, 11:49 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada pilkada sebelumnya, biasanya cagub-cawagub DKI tidak memiliki sisa dana kampanye. Kalaupun ada sisa, Sumarno menyebut jumlahnya tidak signifikan.

"Biasanya itu tidak ada sisa (dana kampanye) mereka. Bahkan sebenarnya kegiatan kampanye mereka itu melampaui dari anggaran yang dilaporkan," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Sumarno menuturkan, jika dana kampanye cagub-cawagub tersisa, calon juga tidak dapat menggunakan dana tersebut.

"Kalaupun sisa, kan sudah selesai masa kampanye. Jadi tidak mungkin akan digunakan untuk kegiatan kampanye. Laporan dana kampanye kan nanti setelah masa kampanye selesai (diserahkan)," kata Sumarno.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berisi aturan mengenai sumbangan dana maksimal yang boleh diberikan perseorangan atau badan hukum swasta. Undang-undang tersebut juga berisi aturan bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk membatasi pengeluaran dana kampanye yang digunakan sepasang calon kepala daerah.

Namun, UU Pilkada tidak berisi aturan mengenai batas akumulasi sumbangan dana kampanye dari perseorangan dan badan hukum swasta. UU Pilkada juga tidak berisi aturan mengenai sisa dana kampanye apabila dana tersebut melebihi batasan pengeluaran yang ditetapkan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, tidak diaturnya sisa dana kampanye berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Jika ini tidak diatur, maka akan ada potensi penggalangan dana yang besar tetapi tidak digunakan untuk kampanye. Artinya, terdapat potensi pengumpulan dana, tetapi bukan untuk kampanye. Ini berbahaya karena dana kampanye ya (seharusnya) untuk kampanye," kata Masykurudin, Selasa (18/10/2016).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, tidak adanya aturan tentang sisa dana kampanye akan berkaitan dengan akuntabilitas calon. Titi menyatakan, akuntabilitas paslon tidak bisa dijamin apabila banyak dana kampanye bersisa.

Oleh karena itu, Titi mengimbau calon untuk mengukur akuntabilitas dana kampanye mereka sejak dini. Mereka harus menyeimbangkan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana, bukan malah menumpuk dana penerimaan. (Baca: Potensi Pelanggaran akibat Sisa Dana Kampanye yang Tak Diatur)

Masykurudin dan Titi menyebut, aturan mengenai sisa dana kampanye harus dibuat. Aturan yang bisa dibuat adalah menyerahkan sisa dana kampanye ke kas negara.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com