JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta harus hadir pada pengundian nomor urut di Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Adapun Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti tiga pasangan calon, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
(Baca juga: Kata Anies dan Sandiaga soal Nomor Urut Pilkada)
Sumarno mengatakan, pasangan calon memang tak diwajibkan untuk hadir pada penetapan cagub dan cawagub hari ini.
Pada hari ini, Basuki-Djarot tidak menghadiri acara penetapan pasangan calon.
"Kalau besok itu wajib hadir karena akan diawali dengan pengambilan nomor antrean dilakukan cawagub, kemudian yang mengambil nomor urut itu cagubnya," kata Sumarno di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).
Pasangan calon bisa tidak hadir bila sakit dan tidak memungkinkan untuk hadir.
Sumarno menambahkan, sanksi yang akan diterima bila pasangan calon tak hadir yakni kehilangan nomor urut.
"Tentu saja nomor urutnya enggak bisa diambil kan, kehilangan untuk mendapatkan nomor urut yang diinginkan," kata Sumarno.
(Baca juga: Djarot: Kalau Mauku Sih Nomor Urut 4)