Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Seorang Plt Gubernur Mengesahkan APBD?

Kompas.com - 27/10/2016, 06:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri , Rabu (26/10/2016), secara resmi menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta selama empat bulan ke depan.

Hal itu dilakukan karena pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus cuti karena statusnya sebagai calon gubernur yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Selama mengisi jabatan Gubernur DKI, Soni (sapaan Sumarsono) akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kemendagri baru saja menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur kewenangan Plt. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Plt Gubernur adalah menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, Ahok mengkritik pemberian kewenangan itu. Ia menilai seorang Plt seharusnya tidak bisa diberi kewenangan untuk mengesahkan keputusan strategis, tak terkecuali pengesahan APBD.

Ahok mengatakan, argumennnya itu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ahok menilai APBD yang disahkan seorang Plt rawan untuk digugat.

"Kalau sampai ada gugatan apapun berarti yang salah ada di Permendagri, bukan saya lho," kata Ahok di Balai Kota, pekan ini.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan dapat dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.

Sementara ayat 2 huruf c disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan di tingkat daerah diserahkan kepada gubernur, bupati, wali kota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Atas dasar itu, Ahok menilai peraturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertabrakan dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu Permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD seharusnya tetap ada pada gubernur petahana sebagai kepala daerah. Ia menilai pejabat sementara yang memiliki kewenangan serupa seharusnya adalah pejabat yang berstatus Pj.

Pj biasanya adalah pejabat yang ditunjuk saat kepala daerah dan wakilnya telah habis masa jabatannya tetapi di sisi lain belum ada penggantinya.

Dalam kasus pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, Kemendagri menujuk pejabat sementara berstatus Plt karena kepala daerah petahana dan wakilnya, yang mencalonkan diri, akan kembali menempati jabatan tersebut setelah selesainya semua proses Pilkada.

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok pada kesempatan berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com