JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan, menjadi saksi dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Mohamad Sanusi.
Selain Teguh, PNS DKI Jakarta di Suku Dinas Tata Air Jakarta Barat, Rudi Setiawan, juga menjadi saksi dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).
Selain itu, Dirut PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, juga hadir menjadi saksi. PT Wirabayu Pratama merupakan salah satu perusahaan rekanan Dinas Tata Air.
Hadir juga sebagai saksi adalah manajer bagian hukum perusahaan dealer mobil Jaguar, Musa, serta Dirut PT Imemba Kontraktor, Boy Ishak, dan PNS Ditjen Pajak, Pontas Pane.
Dalam dakwaan Sanusi, Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI. Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam kasus pencucian uang adalah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta. Jumlah dana yang diduga tergolong hasil tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 45 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.