JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, terdakwa kasus pencucian uang, Mohamad Sanusi, pernah menelepon dia saat Sanusi masih menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI.
Sanusi meminta kepada Teguh untuk mempercepat proses pembayaran proyek kepada PT Wirabayu Pratama, perusahaan yang dipimpin teman Sanusi, yakni Danu Wira.
Adapun Danu menjabat sebagai Direktur Utama PT Wirabayu Pratama tersebut.
"Pak Sanusi minta bantuan ke saya untuk mempercepat ini, itu mintanya by phone. Dia bilang 'Tolong dipercepat proses pembayaran Pak Danu'," ujar Teguh saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (31/10/2016).
(Baca juga: Kepala Dinas Tata Air dan Dirut Perusahaan Rekanan Jadi Saksi Sidang Sanusi)
Dalam hal ini, PT Wirabayu Pratama mengerjakan proyek pengadaan pompa di 3 titik senilai Rp 14 miliar.
Setelah pengerjaannya selesai, Danu Wira menagih pembayarannya kepada Teguh.
Namun, Teguh enggan membayar karena setelah diperiksa ke lapangan, kondisi di lapangan tidak sesuai dengan perjanjian.
Teguh mengatakan, Sanusi menelepon dia sampai tiga kali terkait pembayaran kepada PT Wirabayu Pratama itu.
"Kemudian saya jawab, 'Maaf Pak, pekerjaannya tidak layak dan saya tidak berani untuk membayar'," ujar Teguh.
Ketika itu, Teguh tidak mengetahui hubungan antara Sanusi dan Danu. Dia pun tidak berminat untuk menanyakan hal itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.