JAKARTA, KOMPAS.com - Muamar Kadafi, pengacara Fahrudin alias Abu Zaid, terdakwa kasus bom Thamrin di Jakarta Pusat pada Januari 2016, meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam serangan teror tersebut.
"Beliau (Fahrudin) dianggap mengetahui pembuatan casing bom dan dianggap mengetahui amaliyah (aksi teror). Tapi menurut kami, dakwaan jaksa tidak relevan," kata Muamar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Selasa (1/11/2016).
Dalam sidang hari ini, Fahrudin dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terlibat aksi teror tersebut.
Muamar, yang merupakan anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), menyatakan, dakwaan jaksa cenderung hanya mengkait-kaitkan kliennya dengan BAP terdakwa kasus bom Thamrin lainnya.
Fahrudin dituduh terlibat karena perannya dianggap mengetahui serangan bom Thamrin. Ia ditangkap setelah peristiwa pemboman itu. Ia ditangkap Malang, Jawa Timur, saat menginap di rumah Ali Mamudin, yang divonis 8 tahun karena berperan sebagai pembuat casing peledak pada bom yang digunakan di Thamrin.
Fahrudin menginap di rumah Ali Mamudin karena dijanjikan untuk dibukakan tempat praktik terapi herbal oleh Ali. Fahrudin mengenal Ali karena pernah satu pengajian.
"(Tuduhan) keikutsertaan terdakwa ini tidak jelas, tidak ada kaitan dengan (bom) Thamrin. Dia (Fahrudin) hanya sekedar kenal," kata Muamar.
Karena itu, Muamar menilai kliennya harusnya bisa bebas dari segala dakwaan.
"Harapannya bisa bebas," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum, Nana Riana, dalam tuntutannya pada sidang hari ini menyatakan Fahrudin terbukti bersalah melanggar pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme.
"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, dikurangi hukuman yang sudah dijalani terdakwa," kata Nana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.