JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan aksi perusakan dan penjarahan sebuah minimarket di Jalan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016) malam, tak berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka beberapa jam sebelumnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pelaku perusakan dan penjarahan di Penjaringan tersebut adalah orang-orang yang diduga sengaja diprovokasi oleh pihak tertentu.
"Tidak ada (kaitan). Memang kita tengarai ada provokasi agar melakukan perusakan dan penjarahan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/11/2016).
(Baca: Tersangka Penjarahan dan Kerusuhan di Penjaringan Akui Ada Penggerak)
Menurut Awi, ada 11 orang yang telah ditetapkan tersangka terkait perusakan dan penjarahan di Penjaringan.
Kesebelas orang itu ditetapkan menjadi tersangka untuk tindakan yang berbeda-beda, seperti IA dan J yang menjarah di Indomaret; WM menjarah di Alfamart; AS yang merusak sepeda motor milik salah satu wartawan; kemudian MR, MN, DA, SCF, S, M dan F yang menyerang petugas kepolisian.
"Jadi totalnya ada 11 tersangka," tutur Awi.
(Baca: Massa yang Anarkistis di Penjaringan Didominasi Remaja)
Selain kesebelas orang itu, Awi menyatakan kepolisian juga menetapkan 15 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksi perusakan dan penjarahan di Penjaringan, Awi mengatakan para tersangka mengakui ada orang yang menggerakan mereka untuk beraksi.
Pengakuan itu disampaikan para tersangka kepada penyidik kepolisian di Polda Metro Jaya.
Namun, Awi belum bersedia mengungkapkan orang yang dimaksud memprovokasi para tersangka itu. Ia menyatakan polisi masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Nanti kami pastikan kalau (provokatornya) sudah jadi tersangka ya," ujar dia.