JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, mengatakan, pihaknya telah menghitung anggaran dana untuk setiap pelaksanaan kampanye rapat umum. Dana maksimal yang dibatasi KPU DKI untuk satu kegiatan rapat umum sebesar Rp 15 miliar.
"Ini kita bikin standar daerah, maka totalnya adalah Rp 15 miliar per kegiatan," ujar Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Dahliah menuturkan, anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta maksimal 100.000 orang dengan anggaran masing-masing peserta Rp 150.000.
"Memang standar biaya transport itu Rp 50.000, biaya makan Rp 47.500, snack Rp 17.500. Sisanya adalah untuk penyewaan tempat. Jadi, per orang kita hitung maksimal Rp 150.000, boleh kurang berarti," kata dia.
Anggaran tersebut, lanjut Dahliah, harus diberikan dalam bentuk fasilitas, tidak boleh berupa uang. Pemberian uang akan masuk ke dalam kategori politik uang yang bisa membatalkan pencalonan pasangan cagub-cawagub.
"Mereka mendapatkan makan, minum, dan transportasi dari dan ke lokasi rapat umum, tidak boleh mereka diberi dalam bentuk uang tunai," ucap Dahliah. (Baca: Rapat Umum Pasangan Calon Akan Dijadwalkan Bergiliran)
Jadwal kampanye umum belum ditentukan
KPU DKI Jakarta membuat rancangan kampanye jenis rapat umum. Berdasarkan preferensi pada pilkada sebelumnya, rapat umum biasanya dilaksanakan pada akhir masa kampanye. Namun, kepastian waktu rapat umum pada Pilkada DKI 2017 belum ditetapkan.
"Jadi, kemungkinan pilihannya bisa saja di tengah dan di akhir masa kampanye," tutur Dahliah.
Setiap pasangan cagub-cawagub bisa saja melaksanakan rapat umum di tempat yang sama, namun waktunya berbeda. Ada juga kemungkinan pasangan cagub-cawagub melaksanakan rapat umum di waktu yang sama, tetapi berbeda tempat.
"Misalnya ada hari favorit, ingin di hari itu semua, kemudian kita atur atau kita undi siapa mendapatkan tempat di mana. Bisa juga kita mengundi waktunya," ungkapnya.
Setiap pasangan cagub-cawagub memiliki dua kali kesempatan untuk melaksanakan rapat umum selama masa kampanye. Kesempatan itu bisa digunakan semuanya ataupun hanya satu kali.
"Pada saat kami sudah menjadwalkan dua kali rapat umum, digunakan atau tidak digunakan, maka harus ada pemberitahuan kepada kami," sebut Dahliah.