JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merelokasi para pedagang kaki lima (PKL) yang kini berjualan di sepanjang trotoar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ke dalam halaman Balai Kota DKI.
Jika terealisasi, halaman Balai Kota akan menjadi pusat PKL dari sore hingga tengah malam.
Lantas, bagaimana tanggapan PKL Kebon Sirih atas rencana tersebut?
Seorang pedagang bubur ayam, Rudi (43), menyatakan bahwa ia tak setuju dipindah ke halaman Balai Kota.
Sebab, ia sudah punya pelanggan tetap di lokasinya berjualan sekarang. "Kalau pindah (ke Balai Kota), kejauhan," ujar Rudi saat ditemui Kompas.com, Senin (7/11/2016).
(Baca juga: Ahok Minta Penjual Nasi Goreng Kambing Kebon Sirih Pindah ke Balai Kota)
Sementara itu, pedagang nasi goreng, Budi (33), mengaku belum bisa berkomentar. Ia sendiri terlihat heran saat mengetahui rencana tersebut.
"Emang bakal dibolehin ya jualan di sana?" kata pria yang mengaku sudah delapan tahun berjualan di trotoar Kebon Sirih itu.
Berbeda dengan keduanya, Edi (50), menyatakan setuju dipindah ke halaman Balai Kota. Dengan syarat, pemindahan berlaku permanen.
Pria yang mengaku sudah 20 tahun berdagang nasi goreng ini menyatakan bahwa ia enggan jika pemindahan hanya sementara.
"Kalau seterusnya OK. Jangan sampai cuma 1-2 bulan," ujar pria yang tinggal di Cempaka Putih ini.
Sebelumnya, Kepala Biro umum Provinsi DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, pihaknya masih mematangkan rencana pemindahan PKL Kebon Sirih ke Balai Kota.
Menurut Agustino, salah satu yang harus dipersiapan adalah sarana dan prasarana di lokasi.
"Seperti kendaraan, jangan nanti sulit keluar masuknya ke lokasi balai kota," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Irwandi menegaskan, akan membantu menyediakan gerobak dan sarana lainnya jika dibutuhkan.
"Kita siap bantu untuk gerobak dan lainnya, kalau memungkinkan kita mau PKL lain seperti pedagang kue juga bisa diakomodasi di sana," kata dia.
Rencana relokasi PKL Kebon Sirih ke dalam Balai Kota ini merupakan bagian dari rencana pemanfaatan kantor-kantor pemerintahan sebagai tempat penampungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat malam hari.
(Baca juga: Pemindahan PKL Kebon Sirih ke Balai Kota DKI Masih Dipersiapkan)
Wacana kebijakan yang diinisiasi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini akan diberlakukan di semua kantor pemerintahan milik Pemprov DKI Jakarta, tak terkecuali Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Untuk di tingkat wilayah, Ahok sudah meminta para wali kota memperbolehkan halaman kantor mereka u ntukdigunakan sebagai tempat dagang PKL.
Menurut Ahok, wacana untuk memanfaatkan kantor-kantor wali kota sebagai tempat berjualan PKL ini bertujuan menyediakan tempat yang layak dan strategis kepada para pedagang.
Selain itu, dengan disediakannya lokasi berjualan bagi para pedagang, Ahok berharap kemacetan bisa berkurang karena pedagang tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.