Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Kampanye Ahok-Djarot yang Kini Jadi Teka-teki

Kompas.com - 08/11/2016, 06:34 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbeda dengan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI lainnya, pasangan calon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tidak mempublikasikan agenda kampanye mereka, seperti yang terjadi pada Selasa (8/11/2016).

Awalnya, hanya lokasi kampanye atau blusukan Ahok yang tidak dipublikasikan. Namun kali ini, agenda Djarot juga demikian.

Dalam agenda yang diterima wartawan, hanya waktu kampanye Djarot yang dipublikasikan, sedangkan lokasinya dirahasiakan.

Belum jelas diketahui alasan tim pemenangan merahasiakan agenda kampanye Ahok-Djarot.

(Baca juga: Bikin Ancam terhadap Ahok, Seorang Pria Dilaporkan ke Polisi)

Tim pemenangan sudah merahasiakan agenda kampanye Ahok sejak mantan Bupati Belitung Timur itu dihadang sekelompok orang saat blusukan di Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (2/11/2016).

Setelah itu, dengan alasan keamanan, agenda kampanye Ahok tidak dipublikasikan terlebih dahulu kepada awak media.

Karena informasi soal rencana blusukan Ahok yang simpang siur, beberapa awak media elektronik memutuskan untuk mengawasi pergerakan Ahok dari luar kompleks tempat tinggalnya, atau di Kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Sementara itu, agenda Djarot terakhir yang dipublikasikan adalah agenda blusukan pada Minggu (6/11/2016) lalu.

Dia diagendakan mengunjungi Pasar Kambing di Jalan Tanah Kusir II RT 004/011 Kebayoran Lama Selatan, dan mengunjungi warga di Jalan Jati Indah RT 002/001 Pondok Pinang.

Namun, kedua agenda itu dibatalkan karena suasana yang tidak kondusif.

Kata KPU DKI

Terkait keselamatan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengancam bakal mempidanakan setiap warga yang dengan sengaja mengancam keselamatan calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang akan berkampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

(Baca juga: Serukan "Ahok Tidak Salah" Saat di Mabes Polri, Relawan Ditegur Polisi)

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Setiap pasangan calon, lanjut dia, berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta, asalkan bukan di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkistis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap pasangan calon, Sumarno mengusulkan koordinasi antara tim pemenangan dengan masyarakat atau tokoh masyarakat setempat.

"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya, sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," kata Sumarno.

Kompas TV Polemik Keterlibatan Buni Yani di Kasus Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com