Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berencana Gelar Perkara secara Terbuka, Begini Reaksi Ahok

Kompas.com - 08/11/2016, 15:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok memandang hal itu sejalan dengan prinsip keterbukaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Saya kira itu pola Presiden sama dengan yang saya lakukan sejak di Jakarta kan? Kenapa kami ingin rapat kami itu terbuka? Kalau rapat dibuka kan semua orang nonton," kata Ahok, di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

(Baca: Ahok Ungkap Alasan Lamanya Waktu Pemeriksaan di Bareskrim)

Selain itu, dia menyebut, gelar perkara secara terbuka dapat mengantisipasi pandangan negatif mengenai proses penyelidikan kasus tersebut.

Sebab, jika dilakukan terbuka, semua orang dapat melihat secara langsung jalannya proses gelar perkara.

"Nanti dia bisa lihat, saya kira ini keputusan tepat. Ketika orang penuh prasangka, curiga, enggak kenal, ketika itu dibuka sidangnya, berita acara kan sudah keluar, juga divideoin," kata Ahok.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya meminta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka.

Jokowi merasa keterbukaan dalam proses gelar perkara akan membuat jernih persoalan dan mencegah munculnya prasangka. Rencananya gelar perkara akan dilaksanakan pada pekan kedua November 2016.

"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," kata Jokowi.

"Tetapi kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak. Kalau boleh, saya minta untuk dibuka," lanjut Jokowi.

Kompas TV Kronologi Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com