Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Dalang Kerusuhan Saat Demo 4 November

Kompas.com - 09/11/2016, 07:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

Kompas TV 5 Kader HMI Tersangka Insiden Aksi 4 November

Dari lokasi kericuhan, polisi mengumpulkan barang bukti berupa batu, bambu, tabung gas mini, ujung pagar yang berbentuk lancip, hingga paku yang menyerupai anak panah.

Barang-barang ini diduga digunakan massa untuk menyerang aparat. Selain itu, polisi mengidentifikasi foto ataupun video dalam kericuhan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mencari tahu siapa saja provokator yang membuat aksi damai tersebut berubah menjadi ricuh.

Hingga Selasa (8/11/2016) dini hari, polisi melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyampaian pendapat tersebut.

Sebanyak lima orang diamankan di tempat berbeda malam itu. Kelima orang ini merupakan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang juga mahasiswa.

(Baca juga: HMI Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka 5 Anggotanya)

Satu di antaranya adalah Sekertaris Jenderal HMI, Amijaya, yang ditangkap oleh polisi di Kantor Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung, Manggarai, Jakarta Selatan.

Adapun keempat orang lainnya adalah Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Mengaku disuruh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, para tersangka mengaku kepada penyidik bahwa mereka berbuat demikian karena ada yang menyuruh dari mobil komando para demonstran.

"Pengakuan dari mereka dapat ini kan terprovokasi karena ada perintah (dari) mobil komando untuk maju mendorong anggota kami," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Awi menyampaikan, saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang sesuai dengan keterangan para tersangka.

"Provokasi-provokasi, yang melakukan siapa, tentu kami akan konstruksikan, kami akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah komando," kata dia.

Oleh karena itu, kata Awi, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut.

"Masa proses (penyelidikan) masih berlanjut. Kami masih identifikasi. Tentu kami akan cari benang merahnya," ujar Awi.

(Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Dasar Penangkapan 5 Pengurus HMI)

Akibat ulahnya, kelima anggota HMI itu dijadikan tersangka atas pelanggaran Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com