Kemudian terkait dengan kasus penolakannya seperti yang saya sampaikan sesuai perundang undangan yang ada tentunya itu adalah domainnya nanti ke Bawaslu dulu. Semua permasalahan-permasalahan terkait dengan pemilu domainnya adalah Bawaslu, nanti dari Bawaslu yang akan meneliti.
Makanya kalau ada laporan-laporan demikian, silakan aja salurkan ke Bawaslu. Bawaslu ada waktu 3 hari, kalau 3 harim enggak cukup nanti tambah 2 hari, jadi 5 hari untuk memverifikasi.
Kalau memang itu pelanggaran administrasi tentunya nanti Bawaslu yang akan eksekusi. Tapi nanti kalau ada perbuatan pidana, baru nanti akan disampaikan kepada penyelidik polri.
Wartawan: Pak kalau misalnya ada paslon yang merasa terancam bisa melaporkan ke polisi?
Awi: Namanya juga masyarakat dirugikan, silakan aja, kita juga akan terima. Nanti kita lihat, mana yang pidana pemilu, mana yang pidana murni.
Wartawan: Mengenai salah satu pasangan calon yang kerap mendapatkan penolakan, apakah pola pengamanannya akan berbeda?
Awi: Yang jelas, terkait dengan pengamanan kita sangat bergantung pada:
1. Jumlah peserta kampanye yang diundang. Kehadiran mereka itu juga pertimbangan kita untuk menghitung berapa petugas yang kita akan turunkan.
2. Terkait dengan ancaman yang ada di depan mata dari informasi intelijen. Misalnya, wilayah ini kelihatannya basisnya paslon nomor berapa, tentunya kita juga akan meneliti itu. Jangan sampai nanti terjadi penolakan yang mengakibatkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan. Makanya kita lakukan pengamana tadi.