Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Urutan Gelar Perkara Kasus Ahok

Kompas.com - 14/11/2016, 21:08 WIB

Gelar perkara itu rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan semua media massa diperbolehkan meliput, namun hanya saat pembukaan.

JAKARTA, KOMPAS.com -
Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan digelar di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Gelar perkara itu rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB dan semua media massa diperbolehkan meliput, namun hanya saat pembukaan.

"Waktu pembukaan, media dipersilakan meliput. Namun pada saat pembicaraan substansi, semua media diminta menunggu di luar," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, Senin (14/11/2016).

(Baca: Ahok Yakin Kepolisian Profesional Usut Dugaan Penistaan Agama)

?Akan ada sekitar 20 saksi ahli yang diundang Polri untuk menghadiri gelar perkara tersebut.

"Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama, dan ahli tafsir dari pihak terlapor dan pelapor," tutur dia.

Di antara para ahli itu, lanjut Boy, ada perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia sebagai ahli agama.

Boy mengungkapkan, gelar perkara akan dibuka oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.

"Setelah itu ada pemaparan tentang perkara oleh pihak Bareskrim dan tim yang menanganinya. Lalu pelapor atau masyarakat yang melakukan pelaporan diberi kesempatan untuk menjelaskan hal-hal yang dilaporkan," ucap Boy.

(Baca: Warga Tanya soal Dugaan Penistaan Agama, Ini Jawaban Ahok)

Lantas para saksi ahli secara bergantian akan memberikan penjelasan. Kemudian, lanjut Boy, penyidik akan membahas pemaparan masing-masing ahli.

Beberapa ahli yang hadir dalam gelar perkara itu sudah pernah memberi keterangan di Bareskrim Polri sejak dua pekan lalu.

"Gelar perkara akan dijadikan bahan penyidik untuk merumuskan kesimpulan dalam proses penyelidikan. Apakah laporan polisi dari yang tercatat ada sebelas itu, layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, paling cepat akan diumumkan Rabu atau Kamis," ungkap Boy.

Dalam kasus ini, papar Boy, Ahok dilaporkan oleh sebelas elemen dan anggota masyarakat yang mewakili organisasi masing-masing.

Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (Budi Sam Law Malau)

Kompas TV Begini Mekanisme Gelar Perkara Kasus Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com