Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Berhalangan Hadir, Ketum HMI Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 15/11/2016, 15:54 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.

Mulyadi akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November lalu.

Dalam pemeriksaan ini, Mulyadi didampingi oleh salah satu kuasa hukum HMI, Tegar Putuhena. Tegar mengatakan, ini merupakan kali kedua Mulyadi dimintai keterangan oleh polisi.

Pada pemeriksaan hari ini, Tegar memperkirakan penyidik akan menanyai hal yang sama seperti pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) lalu kepada Mulyadi.

"Paling nanti dua jam sampai tiga jam sudah kelar," ujar Tegar.

Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (14/11/2016) kemarin. Namun, Mulyadi berhalangan sehingga baru hari ini dia bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pada pemeriksaan Kamis lalu, Mulyadi dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut terkait keterlibatan Mulyadi pada demo 4 November 2016 dan terkait lima anggota HMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Awi menyebut, pada pemeriksaan yang lalu Mulyadi tak kooperatif.

"Ketua HMI kurang kooperatif dan jawabannya tidak mau menjawab (pertanyaan dari penyidik)," ucap dia.

Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat.

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV Polisi Batal Periksa Ketum PB HMI Sebagai Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com