JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi P Tamsir memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (15/11/2016) siang.
Mulyadi akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November lalu.
Dalam pemeriksaan ini, Mulyadi didampingi oleh salah satu kuasa hukum HMI, Tegar Putuhena. Tegar mengatakan, ini merupakan kali kedua Mulyadi dimintai keterangan oleh polisi.
Pada pemeriksaan hari ini, Tegar memperkirakan penyidik akan menanyai hal yang sama seperti pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) lalu kepada Mulyadi.
"Paling nanti dua jam sampai tiga jam sudah kelar," ujar Tegar.
Mulyadi seharusnya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (14/11/2016) kemarin. Namun, Mulyadi berhalangan sehingga baru hari ini dia bisa hadir memenuhi panggilan kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pada pemeriksaan Kamis lalu, Mulyadi dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut terkait keterlibatan Mulyadi pada demo 4 November 2016 dan terkait lima anggota HMI yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Awi menyebut, pada pemeriksaan yang lalu Mulyadi tak kooperatif.
"Ketua HMI kurang kooperatif dan jawabannya tidak mau menjawab (pertanyaan dari penyidik)," ucap dia.
Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat.
Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP.
Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.