JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, partai politik pengusung calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat mencabut dukungan mereka setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Dukungan partai politik tidak bisa dicabut juga. Jadi selama proses penyidikan berlangsung, sebelum ada status hukum yang baru dari Pak Ahok, itu tidak bisa partai politik menarik dukungan," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Sumarno menuturkan, status Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta pun tidak batal. Pencalonan Ahok baru akan batal apabila dia terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Apabila hal itu terjadi, parpol pengusung dapat mengajukan calon lain pengganti Ahok.
"Partai politik bisa mengusulkan calon pengganti paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Pengganti itu bisa dilakukan paling lambat 15 Januari 2017," kata Sumarno.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.