JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau saya pribadi sih, (ingin mengajukan) praperadilan supaya langsung bisa live (disiarkan secara langsung oleh media massa)," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
(Baca juga: Kapolri Jelaskan Alasan Cegah Ahok Bepergian ke Luar Negeri)
Meski demikian, ia menyerahkan keputusan ini kepada tim kuasa hukumnya. Sebab, lanjut dia, ada nilai plus dan minusnya untuk setiap langkah hukum yang akan diambil.
"Saya enggak tahu, apakah permasalahan ini langsung ke kejaksaan atau ke pengadilan karena ada plus-minus," kata Ahok.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
Penetapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terhadap Ahok mengenai pengutipan ayat suci oleh Ahok beberapa waktu lalu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Ahok menerima hal tersebut. Ia bahkan berterima kasih kepada pihak kepolisian.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang memproses. Saya akan terima dan saya kira ini contoh yang baik untuk demokrasi," kata Ahok.
(Baca juga: Partai Golkar Tetap Mendukung meski Ahok Tersangka)
Menurut Ahok, proses ini merupakan proses demokrasi yang baik. Kendati ditetapkan sebagai tersangka, Ahok mengaku tetap akan berjuang untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bahkan, ia menargetkan menang dalam satu putaran.
"Teman-teman yang dukung, tetap semangat, kita buat satu putaran untuk Ahok-Djarot," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.