BEKASI, KOMPAS.com - Penyegelan lahan parkir di Central Park, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, diwarnai percekcokan, Rabu (16/11/2016) siang.
Pemilik lahan, PT Hasana Damai Putra (HDP), menolak apabila lahan parkir yang telah dioperasikan selama delapan bulan ini disegel petugas.
Akibat penyegelan ini, pengunjung tempat kuliner yang hendak memarkir kendaraannya di lokasi tersebut dihalau petugas.
Pantauan di lapangan, pihak pengacara tampak beradu argumen dengan petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bekasi.
Mereka mengatakan bahwa lahan tersebut belum diberikan kepada pemerintah daerah sehingga kewenangannya masih ada di tangan HDP.
"Fasos dan fasum ini belum dikasih ke Pemerintah Kota Bekasi, jadi ini sepenuhnya milik HDP," ujar Fajar Setia Kusuma, kuasa hukum HDP, kepada petugas pada Rabu.
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penyegelan. Petugas tidak peduli dengan penolakan dari pihak pengembang tersebut.
Mereka lalu membentangkan spanduk bertuliskan 'Pengelolaan Parkir Ini Disegel' di pintu keluar mobil. Beberapa stiker segel ditempel petugas di mesin dan loket pembayaran karcis.
Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mempersilakan pihak swasta untuk melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi terkait penolakan dalam penyegelan itu.
Yayan menyampaikan, parkir ini ilegal karena berada di lahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) milik pemerintah daerah.
Hal itu terungkap, kata Yayan, setelah petugas Dinas Tata Kota Bekasi mengecek kelengkapan administrasinya.
Menurut dia, Dinas Tata Kota Bekasi telah mengeluarkan surat bernomor 650/642/Distako tanggal 23 Maret 2016 tentang perihal penjelasan status lahan tersebut.
"Setelah dicek, ini merupakan lahan PSU," ujar Yayan.
Atas surat itulah, kata dia, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan instruksi melalui surat bernomor 551.1n699-Dishubx 2016 tentang penertiban penindakan lokasi parkir yang tidak memiliki izin di Kota Bekasi.
Karena lahan itu milik pemerintah, kata dia, maka kewenangannya berada di tangan pemerintah.
Namun, kenyataannya lahan parkir itu dioperasikan tanpa izin pemerintah.
Ia juga menyebut pendapatan dari sektor parkir tidak pernah disetor kepada pemerintah.
"Tetapi ketika mau disegel, mereka baru mau menyetorkan retribusi parkir itu ke pemerintah daerah," kata Yayan.
Setelah lahan itu disegel, pemerintah daerah akan mengambil alih parkir itu lewat Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Kecamatan Medansatria.
"Soal pengelolaan masih dibahas tapi kemungkinan akan dikelola oleh UPTD," ucapnya.
Yayan menambahkan, sebelum disegel, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.
Selama surat itu dilayangkan, ujar Yayan, pihak pengelola baru mengurus setoran retribusi parkir sebesar 20 persen ke pemerintah.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Aslan Sulastomo menambahkan, penyegelan ini melibatkan 198 personel gabungan Dishub, Polri, Satpol PP, TNI dam Kantor Pemadam Kebakaran.
Aslan memastikan, penyegelan ini berjalan lancar meski ada penolakan dari pemilik lahan. "Penyegelan berjalan kondusif dan terkendali, tidak ada kericuhan," kata Aslan.
(Fitriyandi Al Fajri)