JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, pihak kepolisian punya kewenangan mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye cagub atau cawagub ke Komisi Pemulihan Umum (KPU) DKI jika kondisinya tidak aman.
"Cek Pasal 65 PKPU 12 Tahun 2016, bahwa kepolisian RI bisa mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye, boleh kalau dianggap lokasi itu tidak aman untuk pasangan calon," ujar Mimah di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Kamis (17/11/2016).
Mimah menuturkan, polisi bisa mendeteksi potensi keamanan lokasi kampanye cagub atau cawagub. Polisi memiliki standard operational procedure (SOP) terkait hal tersebut.
"Jadi, yang bisa mendeteksi aman atau tidak itu SOP-nya kepolisian. Kan sudah berapa kali ada water canon, baracuda, berarti polisi sudah mengambil keputusan, situasi enggak aman," kata dia.
Dari usulan polisi, kata Mimah, KPU dapat mengusulkan kepada pasangan calon atau tim kampanye untuk menunda atau membatalkan rencana kampanye tersebut. Bawaslu tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut.
Mimah mengatakan, kewenangan Bawaslu yakni mengawasi dan memastikan proses kampanye sesuai dengan aturan. Pasal 65 PKPU 12 Tahun 2016 tentang Kampanye tersebut menyatakan: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye.
(2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negera Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.