JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan menyampaikan, pihaknya memproses laporan mengenai penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, yang ketika itu berkampanye di Kembangan Utara.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang menyatakan adanya unsur pidana dalam penghadangan tersebut.
"Iya ada satu (laporan) di Kembangan yang (memenuhi unsur) tindak pidana. Kemarin baru dilaporkan tentu ada proses," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/11/2016).
(Baca juga: Timses Anggap Penghadangan Ahok-Djarot sebagai Penistaan Demokrasi)
Menurut dia, Bawaslu baru membuat laporan polisi pada Jumat (18/11/2016) malam. Ia berjanji akan memproses laporan tersebut.
"Tentu kan perlu proses. Baru tadi malam buat LP (laporan polisi)-nya," kata Iriawan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, penolakan terhadap kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu ialah satu orang berinisial NS.
(Baca juga: Ahok Pasrah 3 Penghadangan Kampanye Dianggap Tak Penuhi Unsur Pidana)
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, NS bukan warga Kembangan Utara.
"Berbeda alamatnya berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan kita," ucap Mimah.
Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.