Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Harap Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Jadi Pembelajaran

Kompas.com - 21/11/2016, 11:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, berharap agar kasus penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Dia tidak ingin kasus penghadangan kampanye terhadap semua pasangan cagub-cawagub terulang kembali.

"Bawaslu sudah melakukan tindakan, sudah memproses sampai tindak pidana pemilu. Untuk yang lain juga supaya jadi pelajaran agar tidak ada lagi," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak ingin masyarakat terkena hukuman pidana karena menghalang-halangi pasangan cagub-cawagub untuk berkampanye. Sebabnya, kampanye tersebut merupakan hak yang telah dilindungi Undang-undang.

"Oleh karena itu, masyarakat hendaklah bisa belajar dari tempat-tempat lain yang sudah terjadi," kata dia.

Sumarno meminta masyarakat untuk bersikap dewasa dalam demokrasi. Mereka boleh tidak menyukai pasangan cagub-cawagub tertentu. Namun, bukan berarti mereka diperkenankan untuk menghalangi kampanye pasangan cagub-cawagub tersebut.

"Soal dukung-mendukung, tolak-menolak, itu biasa saja dalam demokrasi, tetapi nanti ada kanalnya, ada salurannya. Kapan? 15 Februari. Kalau enggak suka, jangan pilih dia," ucap Sumarno.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan kasus penghadangan Djarot di Kembangan Utara memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Bawaslu telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menyidik kasus tersebut.

Adapun terduga pelaku penghadangan Djarot di Kembangan Utara yakni seorang pria berinisial NS, warga Kembangan Selatan. NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Kompas TV Djarot Ajak Dialog Warga yang Mengusirnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com