JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencucian uang dan suap raperda reklamasi, Mohamad Sanusi, akan menghadirkan saksi meringankan dalam persidangannya, Senin (28/11/2016). Sanusi mengatakan saksinya merupakan staf perusahaannya sendiri.
"Ada staf saya, dari legal perusahaan saya, yang akan membuktikan bahwa saya punya perusahaan," ujar Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/11/2016).
Sanusi menuturkan, dalam persidangan pekan depan akan ditunjukkan bahwa dirinya telah memiliki usaha sebelum menjadi anggota DPRD DKI.
Dia ingin menunjukkan bahwa asetnya yang disebut hasil pencucian uang didapat dari sumber yang sah.
"Nanti silakan ditanya, kan di bawah sumpah. Boleh ditanya semaunya," ujar Sanusi.
Kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, mengatakan saksi yang dihadirkan pekan depan akan menceritakan kegiatan Sanusi sebagai pengusaha. Rencananya, ada dua saksi yang akan dihadirkan.
"Ada dua orang teman Pak Sanusi yang tahu kegiatan dia sebagai pengusaha. Terutama berhubungan tentang kekayaan dia. Kami lebih banyak mau membuktikan soal TPPU," ujar Maqdir.
Rencananya, Sanusi juga akan membawa saksi ahli. Namun, Maqdir mengatakan rencana itu belum final.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (28/11/2016) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor.
Sanusi sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 45 miliar.