JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah menetapkan NS (52) sebagai tersangka kasus penghadangan saat calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa NS merupakan penjual bubur di kawasan Kembangan.
"Yang bersangkutan ini sehari-harinya jual bubur di Kembangan. Dia tidak tergabung dengan organisasi mana pun," ujar Awi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
(Baca: Polisi Tangkap Penghadang Kampanye Djarot di Kembangan Utara)
Awi menjelaskan, NS telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan tersebut, NS mengaku spontan menghadang Djarot berkampanye karena tidak suka kepada calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama.
"Sejauh ini yang bersangkutan mengaku baru melakukan penghadangan di situ (Kembangan Utara) saja," ucap Awi.
Polisi telah menangkap NS di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/11/2016) lalu sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa 12 saksi termasuk Djarot.
Adapun NS dijerat Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.