Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kantor Bawaslu, Djarot Beri Keterangan soal Penghadangan di Petamburan

Kompas.com - 30/11/2016, 21:56 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mendatangi Kantor Bawaslu DKI Jakarta di Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (30/11/2016) malam.

Djarot datang untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait dengan penghadangan yang dialaminya saat kampanye di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (25/11/2016).

"Penghadangan di Tanah Abang. Sudah saya jelasin semua, bukti-buktinya sudah," ujar Djarot seusai memberikan keterangan kepada Bawaslu.

(Baca juga: Bawaslu DKI Terima Laporan Penghadangan Djarot di Petamburan)

Bukti-bukti yang dibawa Djarot berupa foto dan video dokumentasi upaya penghadangan tersebut.

Setelah memberikan keterangan, Djarot berharap Bawaslu bisa segera menangani kasus tersebut agar tidak terjadi lagi penghadangan dan memberikan efek jera.

"Tinggal sekarang ketegasan Bawaslu dan gakkumdu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita," kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan, sudah ada lima saksi yang dimintai keterangan dalam kasus dugaan penghadangan di Petamburan tersebut, termasuk Djarot.

Mimah mengatakan, Djarot mangajukan satu saksi tambahan untuk dimintai keterangan.

"Tadi kan Pak Djarot mengajukan saksi lagi, kita panggil besok untuk memperkuat bahwa memang peristiwa itu memang Pak Djarot itu terhalangi," ucap Mimah.

Menurut Mimah, Djarot dimintai keterangan untuk dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, Djarot merupakan pihak yang dihadang dalam kasus ini.

"Jadi kita tunjukkan fotonya, juga ada videonya. Jadi ketika Pak Djarot mengatakan iya, benar, yang bersangkutan, berarti kan cocok dengan laporannya," kata Mimah.

(Baca juga: Masih Ada yang Kurang, Berkas Perkara Kasus Penghadangan Kampanye Djarot Dikembalikan JPU)

Bawaslu DKI memiliki waktu lima hari untuk menangani dugaan penghadangan tersebut sejak dilaporkan pada Senin (28/11/2016) hingga Sabtu (3/12/2016).

Setelah itu, Bawaslu DKI bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) akan memutuskan apakah penghadangan tersebut diduga sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.

Diduga, ada pelanggaran terhadap Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam penghadangan terhadap Djarot.

Ancaman hukumannya, 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000-Rp 6.000.000.

Kompas TV Djarot Diperiksa terkait Penghadangan Kampanye
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com