"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Namun, memang ini terlalu cepat dan tidak lazim. Pernyataan P-21 begitu cepat," ujar Hendardi.
Menilai kasus tersebut, Hendardi berpandangan, seharusnya proses hukum terhadap Ahok dihentikan.
Argumen Hendardi menilik dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Berdasarkan aturan tersebut, jika pihak yang diduga melakukan penodaan agama kemudian telah meminta maaf, maka proses hukum seharusnya dihentikan.
"Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut karena yang bersangkutan telah meminta maaf," ucap Hendardi.
Sebab, Pasal 2 pada aturan itu berbunyi:
(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.
"Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana," ucap Hendardi. (Dennis Destryawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.