Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2016: Kopi Sianida, Mirna, dan Jessica

Kompas.com - 09/12/2016, 07:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

 

Praperadilan dan bolak-balik pelimpahan berkas perkara

Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan lantaran pengacara Jessica merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, Hakim Tunggal Wayan Netra menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica karena dianggap salah alamat.

Dalam kurun waktu yang sama, penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik melengkapinya.

Kejati DKI Jakarta tak hanya satu kali mengembalikan berkas perkara kematian Mirna. Catatan Kompas.com, berkas perkara itu lima kali bolak-balik diserahkan penyidik dan dikembalikan Kejati DKI sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016, setelah kurun waktu 118 hari Jessica ditahan.

Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti. Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.

Puluhan saksi dan ahli di sidang Jessica

Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juni 2016 untuk disidangkan.

Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016, dipimpin ketua majelis hakim Kisworo serta dua anggota majelis hakim, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Pada sidang perdana, Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Tim pengacara Jessica langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang ditanggapi jaksa pada persidangan berikutnya, yakni 21 Juni 2016.

Setelah mendengarkan eksepsi pihak Jessica dan tanggapan jaksa, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan melanjutkannya ke pokok perkara.

Dalam sidang kematian Mirna tersebut, tercatat puluhan saksi dan ahli yang memberikan keterangan, baik dari kubu Jessica maupun jaksa.

Saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Dermawan, Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan belasan karyawan Olivier. Sementara kubu Jessica menghadirkan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami kejadian serupa dengan Mirna.

Kemudian, baik jaksa maupun pengacara Jessica menghadirkan ahli-ahli dari berbagai bidang, mulai dari dokter forensik, ahli toksikologi, psikolog, psikiater, ahli pidana, hingga ahli digital forensik.

Ahli-ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah kematian merupakan bukti dia diracun. Sementara para ahli yang dihadirkan pengacara Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter tersebut merupakan sianida yang dihasilkan pasca-kematian.

Sebabnya, pada barang bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tidak ditemukan sianida.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com