JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta siap memberikan legal opinion kepada Pemprov DKI Jakarta terkait status lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Namun, saat ini Kejati DKI Jakarta masih menunggu permintaan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
"Ya intinya kejaksaan selalu siap memberikan legal opinion berdasarkan fakta dan analisis yuridis. Kita sifatnya menunggu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/12/2016).
Waluyo enggan berpendapat mengenai perlu tidaknya Pemprov DKI membeli lahan tersebut jika nantinya memang benar lahan itu merupakan milik pemerintah pusat.
(Baca juga: Selama Status Lahan Eks Kedubes Inggris Belum Jelas, Pemprov Tak Akan Beli)
Sebab, ia belum mengetahui fakta-fakta mengenai lahan tersebut. "Kita harus lihat fakta-fakta dan dokumennya dulu. Saya enggak bisa komentar kalau belum lihat fakta-faktanya. Kita harus lihat fakta enggak bisa langsung justice," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta legal opinion terkait status lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang terletak di dekat Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Menurut Saefullah, legal opinion diperlukan untuk memutuskan perlu atau tidaknya Pemprov DKI membayar lahan itu.
Pemprov DKI sudah lama berencana membeli lahan itu setelah kantor Kedutaan Inggris pindah dari sana.
Tempat itu nantinya akan dijadikan taman kota. Akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes Inggris dikatakan telah menyepakati pembelian lahan itu dengan harga Rp 479 miliar.
Namun, berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Saefullah, lahan tersebut milik Pemerintah Pusat.
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris terkait hal ini.
Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kemeterian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
(Baca juga: "Ngototnya" Ahok Beli Lahan Eks Kedubes Inggris yang Disebut Milik Pemerintah Pusat)
Menurut Saefullah, Pemprov DKI ingin agar proses pembayaran tidak dilanjutkan. Namun, ia menyebut keputusan itu nantinya tergantung legal opinion dari kejaksaan.
"Kami lihat nanti legal opinion-nya seperti apa. Apakah direkomendasikan bayar atau tidak. Kalau direkomendasikan bayar, ya nanti di (APBD) Perubahan (2017) kami masukan," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.