JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang atas terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, dilanjutkan hari ini. Jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa hal itu.
"Besok (hari ini) tuntutan, rencananya pukul 10.00 WIB," ujar Maqdir ketika dihubungi, Senin (12/11/2016).
Sanusi didakwa dengan dua dakwaan. Dia didakwa menerima suap Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land untuk melancarkan raperda reklamasi.
Selain itu, Sanusi juga menjadi terdakwa kasus pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Jaksa penuntut umum menyimpulkan dengan cara melihat banyaknya aset mantan anggota DPRD DKI itu tidak sesuai dengan pendapatan Sanusi per bulan.
Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang adalah tanah dan bangunan di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kanto "Mohamad Sanusi Center", dua unit rusun Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen. (Baca: Pengakuan Sanusi soal Asal-usul Harta Kekayaannya... )
Ada pula satu unit rusun di Jalan MT Haryono, dua unit apartemen Callia, satu unit apartemen di Residence 8 Senopati, tanah dan bangunan di Perumahan Permata Regency, tanah dan bangunan di Jalan Saidi 1 Cipete Utara, mobil Audi A5 2.0 TFSI AT tahun 2013, mobil Jaguar tipe XJL 3.0 V6 A/T tahun 2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.