JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) Buni Yani, menilai jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya berbeda dengan apa yang dimohonkan pihaknya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Buni, ada kejanggalan dan prosedur yang dilanggar polisi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Kami masih mencermati jawaban dari pihak termohon (praperadilan). Meskipun sangat terlihat itu sudah sangat masuk pada pokok perkara. Sebetulnya, kami setelah mendengar jawaban dari termohon itu ada kemudian agenda berikutnya, replik, sanggahan dari kami. Hanya kelihatannya Pak Hakim, karena keterbatasan waktu, besok diagendakan langsung keterangan saksi ahli dan uji bukti," kata Aldwin kepada wartawan di luar ruang sidang.
Aldwin belum ingin menanggapi semua jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya yang pada intinya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan Buni. Tanggapan untuk jawaban pihak Polda Metro Jaya akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.
"Formalnya boleh saja dibilang ada alat bukti, tapi kan memenuhi unsur apa tidak, itu harus diuji dulu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diuji dulu," tutur Aldwin.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka Buni Yani.
"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," tutur Agus di hadapan majelis hakim.
Menurut Agus, penyidik dalam kasus itu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yang dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khususnya soal penetapan tersangka, dibantah pihak Polda Metro Jaya.
Kepada majelis hakim, Agus meminta agar semua permohonan praperadilan Buni ditolak demi hukum. Agus juga meminta majelis menyatakan penetapan status tersangka Buni sah di mata hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.