Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Jawaban Polisi pada Praperadilan Buni Yani Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 14/12/2016, 16:50 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com - Aldwin Rahadian, kuasa hukum tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan) Buni Yani,  menilai jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya berbeda dengan apa yang dimohonkan pihaknya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).

Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Menurut Buni, ada kejanggalan dan prosedur yang dilanggar polisi saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Kami masih mencermati jawaban dari pihak termohon (praperadilan). Meskipun sangat terlihat itu sudah sangat masuk pada pokok perkara. Sebetulnya, kami setelah mendengar jawaban dari termohon itu ada kemudian agenda berikutnya, replik, sanggahan dari kami. Hanya kelihatannya Pak Hakim, karena keterbatasan waktu, besok diagendakan langsung keterangan saksi ahli dan uji bukti," kata Aldwin kepada wartawan di luar ruang sidang.

Aldwin belum ingin menanggapi semua jawaban kuasa hukum Polda Metro Jaya yang pada intinya meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan Buni. Tanggapan untuk jawaban pihak Polda Metro Jaya akan disampaikan pada sidang berikutnya dengan agenda kesimpulan.

"Formalnya boleh saja dibilang ada alat bukti, tapi kan memenuhi unsur apa tidak, itu harus diuji dulu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus diuji dulu," tutur Aldwin.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat, menyatakan menolak semua dalil dalam pokok permohonan praperadilan tersangka Buni Yani.

"Termohon (praperadilan) menolak dengan tegas seluruh dalil yang diungkapkan pemohon kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh pemohon. Termohon juga tidak akan menanggapi dalil pemohon kecuali soal status tersangka," tutur Agus di hadapan majelis hakim.

Menurut Agus, penyidik dalam kasus itu telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, terkait kerja penyidik yang dianggap menyalahi aturan oleh Buni, khususnya soal penetapan tersangka, dibantah pihak Polda Metro Jaya.

Kepada majelis hakim, Agus meminta agar semua permohonan praperadilan Buni ditolak demi hukum. Agus juga meminta majelis menyatakan penetapan status tersangka Buni sah di mata hukum.

Kompas TV Buni Yani Keberatan soal Status Tersangka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hadir di PN Jakarta Barat, AKBP Dody Hadapi Tuntutan JPU atas Kasus Peredaran Narkoba

Hadir di PN Jakarta Barat, AKBP Dody Hadapi Tuntutan JPU atas Kasus Peredaran Narkoba

Megapolitan
Sedang Diverifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Dishub DKI Ditutup Sementara

Sedang Diverifikasi, Pendaftaran Mudik Gratis Dishub DKI Ditutup Sementara

Megapolitan
Tembok Rumah di Kembangan Roboh Usai Diterpa Angin Kencang, 1 Kuli Bangunan Tewas

Tembok Rumah di Kembangan Roboh Usai Diterpa Angin Kencang, 1 Kuli Bangunan Tewas

Megapolitan
Bukan Kebocoran Pipa, Dari Mana Sumber Air yang Rembes dari Aspal Underpass Dewi Sartika?

Bukan Kebocoran Pipa, Dari Mana Sumber Air yang Rembes dari Aspal Underpass Dewi Sartika?

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 27-31 Maret 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 27-31 Maret 2023

Megapolitan
Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan

Pria di Tangerang Ditangkap karena Edarkan Miras Tanpa Izin, 50 Liter Ciu Ditemukan di Kontrakan

Megapolitan
Pria yang Tusuk Temannya di Tanah Abang Sakit Hati karena Dianggap Sepele dan Ditantang Berkelahi

Pria yang Tusuk Temannya di Tanah Abang Sakit Hati karena Dianggap Sepele dan Ditantang Berkelahi

Megapolitan
Angin Kencang Robohkan Tembok Rumah di Kembangan: 1 Pekerja Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Angin Kencang Robohkan Tembok Rumah di Kembangan: 1 Pekerja Tewas dan 2 Orang Luka-luka

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di Jalan BSD Boulevard Utara, Satu Orang Tewas di Tempat

Kecelakaan Beruntun di Jalan BSD Boulevard Utara, Satu Orang Tewas di Tempat

Megapolitan
Separator di 'Flyover' Pesing Hancur dan Berhamburan di Jalan, Kini Sudah Dibersihkan

Separator di "Flyover" Pesing Hancur dan Berhamburan di Jalan, Kini Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Hari Ini, Polda Metro Periksa Amanda Terkait Fitnah Disebut Pembisik oleh Mario Dandy

Hari Ini, Polda Metro Periksa Amanda Terkait Fitnah Disebut Pembisik oleh Mario Dandy

Megapolitan
Simak, Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tanggal 27 Maret-1 April 2023

Simak, Lokasi dan Syarat Lengkap Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Tanggal 27 Maret-1 April 2023

Megapolitan
Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan D, AG Bakal Didampingi Orangtua di PN Jakarta Selatan

Jalani Sidang Dugaan Penganiayaan D, AG Bakal Didampingi Orangtua di PN Jakarta Selatan

Megapolitan
Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa Hari Ini di PN Jakarta Barat

Jaksa Bakal Bacakan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa Hari Ini di PN Jakarta Barat

Megapolitan
Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Jejak Natalia Rusli yang Buron 4 Bulan, Merasa Dikriminalisasi Kini Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke