Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris karena Ada Izin Kementerian Agraria

Kompas.com - 15/12/2016, 10:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang diketahui sudah menerbitkan surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengizinkan pembelian lahan eks Kedubes Inggris yang berlokasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tak jauh dari kawasan Bundaran HI.

Hal itu dituangkan dalam surat yang diterbitkan tertanggal 18 November 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin.

Suratnya ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin selaku pimpinan instansi yang berwenang mengurus lahan tersebut. Saat dikonfirmasi, Djafar mengakui hal tersebut.

"Iya, betul ada surat dari Kementrian Agraria," kata Djafar kepada Kompas.com, Kamis (15/12/2016).

Djafar menyatakan, pembelian lahan eks Kedubes Inggris masih masuk dalam rencana Pemprov DKI. Namun, pembayaran baru akan dilakukan jika pihak Kedubes Inggris sudah membayar sewa lahan ke pemerintah pusat.

Sebelum digunakan oleh Kedubes Inggris, lahan diketahui dimiliki oleh pemerintah pusat. Menurut Djafar, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961.

Selama pemakaian, Kedubes Inggris harus membayar sewa kepada pemerintah setiap tahunnya. Namun, selama pemakaian, kata dia, Kedubes Inggris tidak pernah membayar uang sewa. Sebab, pihak Kedubes Inggris juga merasa tidak pernah ditagih oleh pemerintah.

"Maka dapat dilakukan pembelian melalui anggaran perubahan jika sewanya sudah dibayar," kata Djafar.

Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes disebut menyepakati pembelian lahan dengan harga Rp 479 miliar. Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (saat ini sedang cuti untuk kampanye) berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu.

Dalam perkembangannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI berstatus milik pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris selama status kepemilikannya belum jelas.

Jika lahan tersebut benar-benar dimiliki pemerintah pusat, maka Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa membeli. Karena, kata Sumarsono, pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri.

Sementara itu, Ahok menyatakan pemerintah pusat sudah menyerahkan lahan ke Kerajaan Inggris. Sehingga saat ini status lahannya adalah milik Kedubes Inggris.

"Biasanya yang saya tahu, dalam tata negara itu pemerintah itu kasih tanah kepada negeri itu kayak teman atau namanya negara sahabat, biasanya sebaiknya juga dikasih," kata Ahok saat ditemui usai acara di sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta, Jumat (9/12/2016) malam.

Kompas TV Ahok: Lahan Bekas Kedubes Inggris Milik Pemerintah Inggris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com