JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat terjadi perdebatan ringan ketika Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat tanya jawab dengan Munarman selaku saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Perdebatan dimulai ketika Agus mengonfirmasi kepada Munarman apakah ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya sama dengan tulisan Buni yang dijadikan status video tersebut.
Agus: Tulisan pemohon (Buni) itu sama dengan yang diucapkan oleh saudara Ahok (sapaan Basuki) atau tidak?
Munarman: Substansinya sama.
Agus: Bukan, maksud saya tulisannya.
Munarman: Saya tidak tahu, saya tidak hafal redaksinya.
Hakim Ketua Sutiyono: Sebentar ya, supaya terjawab. Itu suaranya sama dengan tulisannya apa tidak. Jadi apa yang diucapkan Ahok itu ada enggak dengan yang ditulis pemohon?
Munarman: Substansinya ada dalam video tersebut. Susunan kalimatnya, jujur saya tidak hafal. Tetapi isinya kurang lebih begini. Ini fakta ya.
Agus: Oke baik. Di situ, ada kata pemilih muslim. Apakah ucapan Ahok ada juga kata-kata pemilih muslim?
Munarman: Saya tidak ingat.
Agus: Saudara kan sudah beberapa kali melihat video itu, coba diingat-ingat, apakah ada kata-kata pemilih Muslim?
Munarman: Tidak ada.
Agus: Berikutnya, kalimat dibohongi Surat Al Maidah 51. Kalimatnya dibohongi Surat Al Maidah 51 atau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51?
Munarman: Dibohongi Surat Al Maidah 51, ada kata pakai.
Agus: Pakai kata pakai ya, di situ tidak ada kata pakai ya?
Munarman: Iya.
Buni mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA. Adapun sidang pada hari ini mengagendakan keterangan saksi dari Buni.
Rencananya, selain Munarman, ada dua saksi fakta lain dan beberapa saksi ahli dari ahli pidana, agama, dan ITE yang akan dihadirkan hari ini.
Hingga pukul 12.00 WIB, sidang diskors sementara untuk istirahat makan siang.