Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Penghadangan Kampanye

Kompas.com - 15/12/2016, 14:00 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, dengan terdakwa Naman Sanip, akan dilanjutkan pada Jumat (16/12/2016) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti terkait perkara.

Anggota tim jaksa penuntut umum, Reza Murdani, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sepuluh saksi, termasuk Djarot, untuk memberi keterangan dalam persidangan.

"Saksi-saksinya kita kalau enggak salah ada sepuluh. Otomatis iya (Djarot dihadirkan), karena sebagai saksi korban," ujar Reza seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2016).

(Baca juga: Penghadang Djarot di Kembangan Berharap Bebas dari Tuntutan Jaksa )

Selain itu, jaksa akan menunjukkan sejumlah barang bukti terkait dugaan penghadangan tersebut.

"(Barang buktinya) video, foto, sama keterangan saksi-saksi aja. Kan sesuai unsurnya sebagai menghalangi kampanye atau mengacaukan. Nah itu kan Pak Djarot yang dihalangi sama terdakwa," sambung Reza.

Sidang besok akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. Setelah itu, sidang akan diskors dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB, seusai ibadah shalat Jumat dan makan siang.

Selain saksi dari JPU, penasihat hukum Naman, Abdul Haris, akan mengajukan 3-4 saksi yang meringankan kliennya.

Saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang besok atau sidang hari Senin (19/12/2016).

"Kita juga akan siapkan. Kalau memang cukup waktunya, besok kita akan mengajukan saksi. Tapi kalau tidak, mungkin hari Senin, kalau enggak cukup waktunya," ucap Abdul.

(Baca juga: Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Djarot di Kembangan)

Dalam kasus ini, Naman didakwa melanggar Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan Pasal 187 ayat 4 tersebut, setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com