"Pemeriksaan itu untuk melihat apakah DS melanggar ketentuan mengenai disiplin PNS yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jika perbuatannya melanggar disiplin pegawai, sanksi akan dijatuhkan, mulai dari sanksi ringan hingga berat yang berupa pemberhentian," kata juru bicara MA Suhadi, Rabu.
Pemeriksaan Bawas MA itu akan menghasilkan rekomendasi kepada pimpinan unit tempat DS bertugas. "Kami tidak akan menutup-nutupi jika ada pegawai MA yang bertindak tidak disiplin. Kami juga telah mendengar bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga proses hukum juga akan dibiarkan terus berlanjut," urainya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, saat kejadian itu berlangsung, DS tidak sedang bertugas. Sebagai seorang yang telah dewasa, perbuatan itu seharusnya dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh DS. MA tidak akan melindungi pegawainya yang terlibat dalam perkara atau kasus hukum. "Untuk proses hukumnya, kami serahkan kepada penegak hukum. Karena sudah ada laporan ke polisi, itu sudah menjadi tanggung jawab pribadi pegawai bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya," katanya.
Mengenai pembinaan pegawai MA, Ridwan tak menutup kemungkinan ada beberapa pegawai MA yang bertindak tak sesuai aturan atau norma kedisiplinan. "Dari 48.000 pegawai MA yang diawasi, pastilah ada satu atau dua orang yang perbuatannya nyeleneh," katanya.
(Wisnu Aji Dewabrata/Rini Kustiasih/M IKHSAN MAHAR)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Desember 2016, di halaman 26 dengan judul "Belajar Sabar dari Aiptu Sutisna".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.