JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Kembangan Kompol Bungin M Misalayuk mengatakan, sekelompok massa yang menghadang calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara beberapa waktu lalu tidak memiliki izin untuk berdemo.
"Betul, memang tidak ada pemberitahuan. Penghadang itu, demo itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Jadi langsung pada saat itu, kegiatan itu on the spot, tidak terencana," ujar Misalayuk.
Misalayuk mengatakan hal tersebut saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (16/12/2016).
Misalayuk menuturkan, sesuai prosedur, pihak kepolisian bisa melakukan tindakan karena tidak adanya pemberitahuan. Tindakan itu yakni dengan mengamankan jalannya kampanye.
"Ya, tentunya mengamankan para pendemo, membubarkan. Jadi, pada saat itu kita hanya fokus pengamanan terhadap paslon yang melakukan kampanye," kata Misalayuk.
Aksi penghadangan tersebut dinyatakan sebagai dugaan tindak pidana pemilu. Seorang warga Kembangan Selatan, Naman Sanip (52), menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.