Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jaksa soal Pernyataan Ahok yang Tidak Bermaksud Menafsirkan Ayat

Kompas.com - 20/12/2016, 09:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama yang menyatakan tidak ada niat melakukan penistaan terhadap agama Islam.

Mukartono mengatakan, Pasal 156 huruf a KUHP yang didakwakan kepada Gubernur non-aktif DKI Jakarta itu tidak berkaitan dengan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51.

Pernyataan Ali ditujukan untuk menanggapi nota keberatan (eksepsi) Ahok yang menyebut tidak berniat menafsirkan ayat tersebut.

"Materi dakwaan Pasal 156 huruf A KUHP tidak terkait langsung dengan tafsir Al Maidah 51. Sebenarnya unsur bagian dari materi perkara yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).

Ali mengatakan, untuk menilai ada tidaknya niat seseorang menodai agama, hal itu tidak hanya dilihat dari niat dan pernyataan terdakwa, seperti yang disampaikan Ahok dalam eksepsinya. Namun, hal tersebut harus dilihat dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Peristiwa yang saling berkaitan itu adalah Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai gubernur. Namun, dalam sambutannya, Ahok mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan pelaksanaan pilkada tahun 2017.

"Pada saat itu pula, terdakwa terdaftar sebagai calon gubernur dan mengetahui penyelengaraan pilkada 2017, dan saat itu juga mengatakan kepada warga yang mayoritas beragama Islam (untuk) jangan percaya sama orang dibohongi sama Al Maidah 51," kata dia.

JPU menilai, pernyataan Ahok tidak dapat dipisahkan dengan mendudukkan Surat Al Maidah ayat 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat. Unsur kesengajaan yang dimaksud JPU akan dibuktikan dalam tahap pembuktian.

JPU sebelumnya telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. JPU menilai, Ahok telah menodai agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Menurut Pasal 156 KUHP, siapa pun di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Kompas TV Ahok Jelaskan Maksud Ucapannya di Kepulauan Seribu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com