JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat berdebat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Perdebatan setelah pengacara Ahok meminta diberikan waktu untuk menanggapi tanggapan eksepsi. Awalnya, pengacara itu meminta majelis hakim memberikan waktu tanggapan singkat setelah JPU menanggapi eksepsi Ahok.
"Sekiranya diberikan, kami ingin memberikan tanggapan singkat kami terhadap tanggapan JPU," kata pengacara di ruang sidang.
Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi permintaan pengacara Ahok.
"Sesuai ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP bahwa setelah keberatan diatur tanggapan penuntut umum. Setelah tanggapan penuntut umum, majelis hakim mendengar, memberikan keputusan, setelah tanggapan penuntut umum tak ada lagi tanggapan lagi penasihat hukum," kata jaksa.
Ia juga berharap agar ketentuan jtu tidak dikacaukan dengan replik-duplik berkali-kali. Harapan ini agar ada kebaikan hukum acara. Jaksa juga menyampaikan, Pasal 156 ayat 1 jangan dikacaukan dengan replik duplik berkali-kali. Ini demi kebaikan hukum acara.
"Setelah majelis musyawarah, oleh karena ini sudah diatur jelas Pasal 156 ayat 1, maka kami akan menunda sidang ini ke putusan. Keberatan saudara akan dicatat," kata Majelis Hakim. (Baca: Jaksa: Persidangan Ahok Bukan karena Tekanan Massa)
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya pada Selasa (13/12/2016) pekan lalu.
Pada sidang perdana itu, jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.