JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghentikan pinjam pakai lahan bekas kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menjelaskan, pihak Kedubes Inggris mendapat hak pakai dari pemerintah pusat untuk menggunakan lahan tersebut sejak tahun 1961. Namun, lahan tersebut sudah tak dipergunakan lagi oleh Kedubes Inggris dan akan digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
(Baca: Djarot Bersyukur jika Lahan Kedubes Inggris Milik Pemerintah Pusat)
"Kami meminta kepada Kementerian Agraria untuk segera mengakhiri pinjam pakai. Karena pinjam pakai mengatakan, kalau (lahan) sudah tidak dipakai lagi oleh Kedubes Inggris akan dikembalikan (ke pemerintah)," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Sumarsono mengaku telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengakhiri masa pakai dan mengembalikan lahan ke pemerintah. Kementerian ATR/BPN, kata dia, tengah memeriksa data terkait lahan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga menunggu pembayaran sewa lahan oleh pihak Kedubes Inggris.
(Baca: Pemprov DKI Tunggu Kedubes Inggris Bayar Uang Sewa Rp 63 Ribu Tiap Tahun
"Tapi Kedubes Inggris sendiri sebenarnya dari awal sudah menyadari posisinya. Bahkan sempat menanyakan, 'Kami kok harusnya membayar sewa, ditarik siapa uangnya? Kok enggak ditarik uangnya? Kami bayar ke mana'. Bingung mereka," kata Sumarsono.
Kedubes Inggris mendapat hak pakai untuk menggunakan lahan tersebut. Kedubes Inggris berkewajiban membayar Rp 63 ribu tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
BPN Jakarta Pusat sebelumnya menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Rencananya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta akan membeli lahan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 479 miliar jika memang itu milik Kedubes Inggris. Lahan tersebut akan difungsikan sebagai RTH, lokasi aksi unjuk rasa, serta command center bagi Mass Rapid Transit (MRT).
"Tapi entah bagaimana demikian nanti dengan Kemenlu akan dikonfirmasi melalui diplomasi saja. Karena tanah kedutaan sudah 50 tahun yang lalu," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.